Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu data strategis Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperlukan sebagai dasar penentuan kebijakan Pemerintah. Persentase perubahan IHK atau lebih dikenal dengan istilah tingkat inflasi/deflasi merupakan indikator penting yang kualitas datanya perlu ditingkatkan dari waktu ke waktu.
Salah satu dasar penghitungan IHK adalah Survei Biaya Hidup (SBH) yang telah dilaksanakan oleh BPS pertama kali pada tahun 1977/1978. Selanjutnya pada tahun 1988/1989, 1996, 2002, 2007 dan 2012. SBH tahun 2018 ini adalah merupakan yang ke 7 kali dilaksanakan di Indonesia.
Untuk Kota Parepare sendiri, Survei Biaya Hidup pertama kali dilaksanakan pada tahun 2007. Untuk SBH2018 merupakan yang ke 3 kali dlaksanakan, sedangkan yang kedua yakni pada tahun 2012.
Pada tahun 2018 ini, SBH dilaksnakan selama satu tahun penuh, yang dibagi menjadi 4 triwulan. Triwulan I (Januari-Maret), triwulan II (April-Juni), Triwulan III (Juli-September) dan triwulan IV (Oktober-Desember). Pada setiap triwulan sebanyak 30 blok pencacahan (Blok Sensus) akan didatangi oleh petugas pendata dengan 10 rumah tangga sebagai sampel pada tiap bloknya.
Salah satu respoden yang terkena sampel pada triwulan I ini adalah rumah tangga Bapak H. Iwan Asaad AP, M.Si yang juga adalah Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare. Dalam kunjungan petugas ke kediaman beliau yang juga ditemani oleh Kepala BPS Kota Parepare, Guruh Wahyu Martopo, M.Si dan juga Kepala Seksi Statistik Distribusi BPS Kota Parepare, Pujiyanto, SST sebagai tim Supervisi pelaksanaan Survei Biaya Hidup tahun 2018, H.Iwan Asaad, mengatakan siap berpartisipasi sebagai responden SBH 2018. Sebagai aparat Pemerintah Kota Parepare, beliau juga siap mensukseskan pelaksanaan SBH2018 ini.